Penetapan Status KLB Penyakit Difteri di Samarinda Tahun 2018
Pemkot Samarinda akhirnya menetapkan kasus difteri di Kota Samarinda menjadi Kejadian Luar Biasa ( KLB ). Dasar KLB ini adalah SK Walikota Samarinda Nomor : 440/017/HK-KS/I/2018 tentang Penetapan Status KLB Penyakit Difteri di Kota Samarinda Tahun 2018
Dengan demikian, Kota Samarinda menjadi daerah keempat di Provinsi Kalimantan Timujr setelah Balikpapan, Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Barat. Data terakhir di Dinas Kesehatan Kota (DKK) Kota Samarinda menunjukan hingga saat ini sudah sebanyak 23 pasien Difteri yang di rawat di RSUD AW. Syahranie.
Dengan penetapan KLB ini, kata Sekretaris Kota Samarinda Sugeng Chairuddin ada sejumlah langkah-langkah sesuai prosedur yang harus dilakukan. Diantaranya melokalisir penyebaran wabah, Penyelidikan Epidemiologi (PE) dan Outbreak Response Immunization (ORI).
Dengan status KLB ini, Dinas Kesehatan Kota Samarinda juga sudah menetapkan 11 lokasi yang perlu mendapatkan perhatian khusus, karena dinilai sebagai sumber penyebaran difteri. Adapun 11 lokasi tersebut diantaranya adalah :
1. Hadil Bakti
2. Gunung Kelua
3. Gunung Lingai
4. Simpang Pasir
5. Mangkupalas
6. Bengkuring
7. Makroman
8. Karang Asam
9. Sidomulyo
10. Sungai Pinang Dalam
11. Sempaja Selatan